Saturday, September 19, 2020

BAB WUDHU

BAB WUDHU

فَصْلٌ : فُرُوْضُ الْوُضُوْءِ سِتَّةٌ
الأَوَّلُ: النَّيَّةُ
الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ
الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ
الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ
الْخَامِسُ: غَسْلُ الِّرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ
السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ

[Pasal] Fardhu – fardhu wudlu’ ada 6 :
1. Niat
2. Membasuh wajah
3. Membasuh kedua tangan beserta kedua siku
4. Membasuh sebagian dari kepala
5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki
6. Tertib

Pembahasan kita didalam kitab Safinnatunnajah didalam kitab Fiqih masih berkaitan dengan ibadah yaitu ibadah mu’amalah kepada Allah SWT yang dirangkum didalam didalam kitab beliau oleh Syeikh Salim Bin Said Bin Sumair masuk kedalam Furudhul Wudhu yang kemarin sudah kita bahas tatacara bagaimana Ahlu Quba para pemuda-pemuda di Masjid Quba mendapat pujian langsung dari Allah SWT :

لَا تَقُمۡ فِيهِ أَبَدٗاۚ لَّمَسۡجِدٌ أُسِّسَ عَلَى ٱلتَّقۡوَىٰ مِنۡ أَوَّلِ يَوۡمٍ أَحَقُّ أَن تَقُومَ فِيهِۚ فِيهِ رِجَالٞ يُحِبُّونَ أَن يَتَطَهَّرُواْۚ وَٱللَّهُ يُحِبُّ ٱلۡمُطَّهِّرِينَ ١٠٨

Artinya: “Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguh- nya mesjid yang didirikan atas dasar taqwa (Masjid Quba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu sholat di dalamnya. Di dalamnya mesjid itu ada orang-orang yang ingin membersihkan diri. Dan sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bersih”. (Q.S At Taubah : 108)

Didalam Masjid tersebut ada orang-orang para pemuda-pemuda Quba yang mereka suka didalam mengerjakan kesucian diri dan Allah SWT suka dengan hamba-hambanya yang bersuci. Ditanyakan oleh Rasulullah SWT apa yang mereka kerjakan, ternyata mereka gabungkan antara membersihkan najis daripada kemaluan depan dan belakangnya dengan batu yang kemarin telah kita bahas tata caranya ada 8, yang pertama harus dengan 3 batu, yang kedua harus bersih sebersih-bersihnya, yang ketiga tidak boleh kering, kemudian tidak boleh berpindah, kemudian tidak boleh didatangin oleh sesuatu dari air/terkena air, dan yang terakhir tidak melalui batas kemaluan kepala kemaluannya/ samping daripada duburnya, kemudian yang terpenting batunya itu dalam keadaan suci. Itu semua syarat yang kemarin telah kita bahas, walaupun saya kira ini jarang bisa kita amalin, tapi kalau orang yang mau mendapat pujian dari Allah SWT pasti dia semangat, paling tidak kemarin sudah saya bilang kalau bisa digabungin kalau digabungin lebih ringan, bisa pakai apa saja yang penting syaratnya harus bisa mengelap najis tersebut, kalau sekarang nih yang paling masalah kalau kita pergi ketempat mall-mall itu kadang-kadang tempat cucinya tidak beres, tidak ada tempat untuk kita membersihkan dengan air yang benar, maka kita bisa gunakan alat-alat bantu yang lain seperti tisu yang bisa kita lipat-lipat menjadi tebal kemudian kita menggunakan untuk mengelap/membersihkan sementara, karena tisu bahannya tidak bisa dijadikan bahan untuk mengelap karena bahannya cepat robek, karena bahannya tipis, kalau bahannya kasar/keras bisa digunakan untuk mengelap tidak licin, tidak cepat robek, tidak cepat hancur itulah daripada syarat batu istinja maka boleh kita gunakan. Kalau tidak kita pakai dulu nanti kita cuci lagi sampai rumah kemaluan yang terkena najis itu dengan air, itu bisa menggabungkan daripada pahala istinja bilhajar dan penggunaan air yang di puji oleh Allah SWT para pemuda-pemuda Quba, kalau sebagai pengganti air maka harus menggunakan 8 syarat yang kemarin telah kita bahas.

Kemudian kita masuk didalam furudhul wudhu/ fardhu-fardhu wudhu, kata fardhu sama dengan kata wajib atau kata rukun didalam bahasa fiqihnya, ada persamaan 5 yaitu Fardhu/Wajib/Rukun/Muttahattim/Jazman ini sama perkataanya dengan kata Fardhu didalam Bab Fiqih nanti kita bahas kalau kita naik kedalam kitab-kitab yang lain, kadang-kadang kita pakai Arkanul Wudhu/Wajibatul Wudhu sama semuanya karena bahasanya didalam Fiqih mempunyai persamaan antara kata Fardhu dengan kata yang 5 tadi.

Wudhu didalam bahasa nama yang di pakai untuk membasuh bagian tubuh tertentu dengan niat yang telah di tentukan, didalam bahasanya Wudhu ada yaitu Wadhu/Wudhu kalau Wadhu itu namanya tempat untuk kita mengambil airnya, kalau Wudhu yaitu Pelaksanaannya/kerjaannya. Wudhu yaitu ialah orang yang mukanya bersinar. Nanti kita dihari kiamat kata Rasulullah SAW ketika Sayyidina Jabir di ajak oleh Rasulullah SAW melihat kuda-kuda, diantara kuda-kuda ada yang hitam juga ada yang coklat lalu juga ada yang keningnya ada warna putihnya juga ditangan dan dikakinya juga ada putihnya, kemudian Sayyidina Jabir ditanya oleh Rasulullah SAW “Apakah kau melihat wahai Jabir perbedaan antara kuda-kuda yang lewat tadi”, kata Sayyidina Jabir “Iya, sebagian kuda ada yang bercaha putih di wajahnya dan juga di tangan dan kakinya (kalau di kuda yaitu warna putih yang ada di wajah juga di kedua tangan dan kakinya)” kata Rasulullah SAW “Nanti ummatku dibangkitkan oleh Allah SWT bercahya-cahaya dia punya wajahnya juga di kedua tangan dan kakinya, siapa orang yang ingin memanjangkan cahyanya nanti dihari kiamat hendaklah kalian kerjakan yaitu dia panjangkan batasan-batasan yang wajib ditambahin dengan batasan-batasan yang sunnah dalam Wudhunya untuk lebih menambahkan cahaya di hari kiamat”. Mudah-mudahan nanti kita dihari kiamat di bedakan kelihatan wajah-wajah kita dari bekas air wudhunya, amiinnn yaa Robbal’alamiinn. Kelihatan yang punya air wudhu mukanya dengan yang tidak punya air wudh. Laa ilaa haa ilallah, bahkan di dunia aja kadang kelihatan ini orang tidak pernah wudhu nih, ini orang tidak enak dilihat wajahnya tidak pernah sama sekali ada bekas wudhunya, itu kadang bisa dilihat bedanya.

Dan Wudhu dikatakan ada kewajibannya yaitu ada 6, sebagian ulama mengatakan mengambil dalilnya dari Al Qur’an sebagiannya lagi mengatakan mengambil dari Al Qur’an dan Hadits, yang pertama dikatakan :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” [Surat al-Maaidah : 6]

Dari sini kata ulama Allah SWT sempurnakan daripada Rukun Wudhu/Fardhu Wudhu , yang pertama yaitu kalau engkau ingin mendirikan itu dari kata ingin mendirikan adalah Niat, yang kedua basuhlan wajah kalian, yang ketiga dan kedua tangan-tangan kalian sampai sikut kalian, yang keempat dan sapulah kepala kalian, yang kelima basuhlah kaki kalian sampai mata kaki kalian, dan disini ada Tartib walaupun disini Tartibnya yaitu tartib maknawi, secara terjemaahan kita bisa artikan bahwa disini ada tartib (Allah SWT tidak memerintahkan mulai dari tangan/kaki, tapi Allah SWT memulainya dengan wajah-tangan-kepala-kaki) darisitu semua rukun wudhu kata ulama berdasarkan dari ayat Suci Al Qur’an. Atau juga ada 2 kalau kita tidak maknakan kalau engkau mendirikan berarti niatnya masuk kedalam hadits Rasulullah SAW :

إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّةِ

“Hanyalah semua amalan-amalan kita itu tergantung daripada niat”

Maka niat itu diambil dari hadits Rasulullah SAW, kemudian Tartibnya kalaupun tidak ada tartib yang maknawi secara terjemahan kita bisa ambil. Ada hadits dimana Rasulullah SAW mengatakan :

ابدؤوا بِمَا بَدَأَ اللَّهُ بِهِ

Mulailah oleh kalian dengan apa yang dimulai oleh Allah!

Mulailah dengan apa yang dimulai oleh Allah SWT untuk kalian. Allah SWT mulainya dari mana? Dari muka-tangan-kepala-kaki dari situ makna daripada kata tartib.

Kemudian disini kita akan mulai daripada Furudhul Wudhu yaitu hal-hal yang wajib didalam berwudhu. Jadi jelas ya dalil daripada wudhu didalam madzhab imam syafi’i berdasar dari Al Qur’an atau Al Qur’an ditambah dengan Hadits-haditsnya Rasulullah SAW, itu yang secara singkat. Dari situ saja kita bisa mengambil ringkasan daripada dalil kalau ditanya tentang kewajiban berwudhu.

الأَوَّلُ: النَّيَّةُ

“Yang pertama adalah Niat”

Niat yang pertama adalah yang afdholnya kata para ulama yaitu:

نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ لِلصَّلاَةِ

Nawaitu thoharota lishsholah

“Aku niat bersuci untuk sholat/aku niat Thoharoh untuk sholat”

Atau boleh juga :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitul wudhu’a lillahi ta’ala

“Aku niat berwudhu karena Allah Ta’ala”

Atau:

نَوَيْتُ رَفْع الْحَدَث

Nawaitu Rof’al Hadts

“Aku Niat mengangkat Hadats”

Atau juga :

نَوَيْتُ فَرْضا الْوُضُوْء لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu Fadhul Wudhu lillahi Ta’ala

“Aku niat fardhu Wudhu karena Allah Ta’ala”

Jadi ada bermacam-macam niat wudhunya, yang paling afdhol adalah yang pertama yaitu :

نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ لِلصَّلاَةِ

Nawaitu thoharota lishsholah

“Aku niat bersuci untuk sholat/aku niat Thoharoh untuk sholat”

Karena Aththoharoh masuk didalamnya Wudhu juga masuk didalamnya Rof’al Hadats masuk didalamnya dan yang lain-lain dari makna Thoharoh yaitu mengangkat najis termasuk didalam Thiharoh, karenanya itu lebih sempurna daripada :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Tapi apakah boleh? Tentu boleh. Apakah sah? Sah. Kalau kita mempunyai niat dari yang 4 tadi :

نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ لِلصَّلاَةِ

Nawaitu thoharota lishsholah

“Aku niat bersuci untuk sholat/aku niat Thoharoh untuk sholat”

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitul wudhu’a lillahi ta’ala

“Aku niat berwudhu karena Allah Ta’ala”

نَوَيْتُ رَفْع الْحَدَث

Nawaitu Rof’al Hadts

“Aku Niat mengangkat Hadats”

نَوَيْتُ فَرْضا الْوُضُوْء لِلّٰهِ تَعَالٰى

Nawaitu Fadhul Wudhu lillahi Ta’ala

“Aku niat fardhu Wudhu karena Allah Ta’ala”

Atau ada juga :

نَوَيْتُ ِرَفْع الْحَدَثِ اْلاَصْغَر

Nawaitu Rof’al Hadatsil Asghor

“Saya niat membersihkan Hadats Kecil”

Itu Boleh, kalau terlanjur mengatakan:

نَوَيْتُ ِرَفْع الْحَدَثِ اْلاكْبَر

Nawaitu Rof’al Hadatsil Akbar

“Saya Niat membersihkan Hadats Besar”

Boleh juga, karena Hadats yang kecil kata ulama kita imam Nawawi masuk kategorinya didalam hadats yang besar, jadi kalau kita bacanya:

نَوَيْتُ ِرَفْع الْحَدَثِ اْلاكْبَر

Nawaitu Rof’al Hadatsil Akbar

“Saya Niat membersihkan Hadats Besar”

Itu berarti hadats yang kecil masuknya kedalam hadats yang besar, tapi yang afdholnya yaitu yang pertama saya katakan :

نَوَيْتُ الطَّهَارَةَ لِلصَّلاَةِ

Nawaitu thoharota lishsholah

“Aku niat bersuci untuk sholat/aku niat Thoharoh untuk sholat”

Itu bagi orang-orang yang tidak mempunyai penyakit beser atau orang-orang yang tidak punya najis berkesinambungan, orang-orang yang punya penyakit tersebut seperti buang air terus/istihadah terus itu orang-orang yang dibolehkan mengerjakan Fardhu Sholat/kewajiban sholat, ini secara bahasa harus kita ungkapin didalam hati, kalau sunnahnya kita ucapin tapi hati kita harus faham itu maknanya “Aku niat Wudhu/aku niat Fardhu Wudhu/aku niat mengangkat hadats/aku niat bersuci untuk sholat/aku niat yang membolehkanku untuk melakukan Fardhu Sholat”. Jadi ingat orang yang punya penyakit keluar hadats dan najisnya terus menerus seperti orang yang keluar terus menerus darah/madhzi. Jadi niat wudhu harus yang tadi kita bahas itu boleh, atau penggantinya kalau orang itu punya penyakit yang terus menerus keluar hadats dan najis.

الثَّانِيْ:غَسْلُ الْوَجْهِ

“2. Membasuh wajah”

Yang kedua yaitu Ghosulul Wajhi yaitu membasuh wajah. 2 tulang dibawah dagu itu dinamakan batas tingginya wajah, lalu batas lebarnya wajah dari pentil telinga sampai pentil telinga dan seluruh yang ada diwajah maupun itu jerawat, rambut, daging lebih atau apapun yang ada di wajah wajib kena keculi bagian 2 yaitu cambang dan rambut yang ada dibawah dzagnun kalau kedua-duanya tebel, bagaimana tebalnya? Tidak kelihatan dia punya kulit wajahnya kalau sejarang orang lain menjajak bicara lalu orang tersebut tidak melihat kulit wajahnya tertutup dengan bulunya dari jarak 1 meter 20, itu kulit wajahnya tertutup dengan bulunya, hanya cambang dan rambut yang ada dibawah dzagnun, kalau ada yang sampai melebihinya, ada orang yang jenggotnya panjang sampai panjangnya sedada, lalu yang wajibnya apa ? yaitu atasnya aja, yang kebawahnya sunnah, yang keatas sampai bawah bibir itu wajib, tapi yang bawah dari bawah Dzagun itu sunnah untuk dibasuhnya kalau rambutnya itu tebat. Tapi kalau rambutnya itu tipis maka wajib seluruhnya sampai kulit daripada wajah itu wajib kena air Wudhunya sampai berasa ada air masuk kedalam kulit. Wudhu itu jangan sembarangan karena wudhu itu harus rapih.

الثَّالِثُ: غَسْلُ الْيَدَيْنِ مَعَ الْمِرْفَقَيْنِ

“3. Membasuh kedua tangan beserta sikut”

Yang ketiga yaitu membasuh kedua tangan, tangan ada 3 kata ulama Fiqih tangan yang dinamakan tangan ialah dari jari-jari tangan sampai Katif, itu yang biasanya di maksud tangan oleh orang-orang. Tapi didalam wudhu yaitu dari ujung jari-jari sampai mirfaghan yaitu dua tulang yang menyatukan antara tulang Shak dan tulang Audhud yaitu antara ruas tangan dan daripada otot-otot tangan kita, Itu namanya tangan. Didalam bertayamum tangan ada 2 pendapat ada yang mengatakan sampai Ku’an yaitu tulang yang sejajar antara jari tangan jempol dan kelingking tangan, kalau bu’ yaitu tulang yang sejajar dengan jari-jari kelingking kaki dan jempol dari pada kaki, itu didalam tayamum, ada juga yang mengatakan sampai Mirfaq itu Afdholnya walaupun kita bertayamum. Kemudian didalam memotong tangan sebab telah maling / sanksi daripada maling itu di potongnya sampai ku’ saja tidak boleh sampai mirfaq, kemudian dikatakan membasuh kedua tangannya dan kedua mirfaqannya, kedua sikut susah baginya maka harus di tambahin sampai diantara 2 tulang ini supaya sikutnya ini terkena. Bagian yang tidak akan sempurna yang wajib kecuali dengan sesuatu itu maka itupun dianggapnya wajib, maka dari itu lebihkan kita batsannya bukan hanya mirfaqan tapi dilebihkan sedikit untuk terkena bagian yang kelihatannya tidak akan sempuna, maka harus sikutnya ini kita sentuh juga dan kita tambahkan bagiannya.

الرَّابعُ: مَسْحُ شَيْءٍ مِنَ الرَّأْسِ


“4. Membasuh sebagian dari kepala”

Kemudian yang ke empat menyapu sedikit daripada Raas, kata ulama kita Imam Syafi’i hanya 3 rambut saja tapi syaratnya rambut yang ada dibatasan kepala ialah tempat daripada kita menyukur botak kepala, kalau kita cukur botak itukan ada batasan rambut dikepala, lebih dari itu bukan kepala. Kalau misal rambutnya yang panjang dia cuci hanya ujung rambutnya saja, itu tidak sah. Harus cuci yang di atas batok kepalanya baru sah, itu 3 saja. Itu mashah adalah hanya menyampaikan basah saja kepada kepala walaupun dengan tangan orang lain, walupun dengan kain orang lain yang basah tapi ketika dikenain kita niatkan menyapu kepala, maka menyapu kepala kita selesai. Apabila pakai imamah maka ambil dulu yang sedikit yang wajib sehabis itu di atas imamah saja jalanin sunnahnya yang ke 2 dan ketiganya syaratnya imamahnya harus bersih dan suci. Kata Imam Malik “sapulah seluruh kepalamu” itu Ba’nya lil ilsaa, tapi didalam imam Syafi’i li tab’idh “sebagian saja hatta 3 rambut tadi”.

الْخَامِسُ: غَسْلُ الِّرِّجْلَيْنِ مَعَ الْكَعْبَيْنِ


“5. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki”

kemudian Athhafnya ini wa arjulakum bukan wa arjulikum maka dia basuh bukan menyapu, menyapunya nanti kalau kita memakai kaos kaki dari kulit, itu kita di bolehkan di sahkan menyapu kaki kita, tetapi kalau kita buka kaos kaki tadi itu maka kita harus membasuh kaki kita karena Athaf didalam ayat tersebut bukan untuk disapu tetapi untuk di basuh. Membasuh kedua kaki beserta kedua mata kaki, setiap kaki ada 2 mata kaki.


السَّادِسُ: التَّرْتِيْبُ

“6. Tertib”

Yang keenam ialah tartib, tidak mendahulukan satu bagian dengan bagian yang lainnya/mendahulukan anggota tubuh dengan anggota tubuh yang lainnya. Harus berurutan Itu daripada furudhul wudhu.


1. Pengertian Wudhu :

menurut bahasa, Wudhu artinya Bersih dan Indah. sedangkan menurut istilah (syariah islam) artinya menggunakan air pada anggota badan tertentu dengan cara tertentu yang dimulai dengan niat guna menghilangkan hadast kecil. Wudhu merupakan salah satu syarat sahnya sholat (orang yang akan sholat, diwajibkan berwudhu lebih dulu, tanpa wudhu shalatnya tidak sah.

Sebelum Niat Wudhu baca :

اَعُوْذُبِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ – بِسْمِ اللهِ الرَّحْمٰنِ الرَّحِيْمِ

Bacaan Niat Wudhu :

نَوَيْتُ الْوُضُوْءَلِرَفْعِ الْحَدَثِ الْاَصْغَرِفَرْضًالِلّٰهِ تَعَالٰى

"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadats kecil, fardhu karena Allah."

Do'a Sesudah Wudhu :

اَشْهَدُ اَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ وَحْدَهُ لَاشَرِيْكَ لَهٗ وَاَشْهَدُاَنَّ مُحَمَّدًاعَبْدُهٗ وَرَسُوْلُهٗ، اَللّٰهُمَّ اجْعَلْنِيْ مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِيْ مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ، وَجْعَلْنَيْ مِنَ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ اشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّاَنْتَ اَسْتَغْفِرُكَ وَاَتُوْبُ اِلَيْكَ

"Aku bersaksi tiada Tuhan melainkan Allah yang Tunggal, tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Nabi Muhammad adalah hamba-Nya dan utusan-Nya. Ya Allah jadikanlah aku orang yang ahli taubat, dan jadikanlah aku orang yang suci dan jadikanlah aku dari golongan hamba-hamba-Mu yang shaleh."

2. Cara Berwudhu :

Apabila seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian membaca "Bismillahirrahmanirrahim" sebab Rasulullah SAW bersabda "Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah" . Dan apabila ia lupa maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan "Bismillah" saja maka dianggap cukup.
Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu.
Kemudian berkumur-kumur.
Lalu menghirup air dgn hidung lalu mengeluarkannya.
Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dgn kuat kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya krn dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda "Keraskanlah di dalam menghirup air dgn hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa."
Lalu mencuci muka. Batas muka adl dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu.
Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku krn Allah berfirman "dan kedua tanganmu hingga siku."
Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya.
Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki krn Allah berfirman "dan kedua kakimu hingga dua mata kaki." . Yang dimaksud mata kaki adl benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dgn kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja.
Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yg sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yg diriwayatkan Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa Nabi senantiasa berwudu secara berurutan kemudian beliau bersabda "Inilah cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali dgn wudu seperti ini."
Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu.

3. Sunnah Wudhu :

Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok gigi sebelum memulai wudhunya krn Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintah mere-ka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’).
Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .”
Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas.
Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka.
Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.”.
Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri.
Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja.
Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.”

4. Perkara-perkara yang Membatalkan Wudhu :

Keluarnya air kencing dan sesuatu yang dihukumi air kencing seperti cairan (yang belum jelas) setelah kencing dan sebelum istibra' (tentang istibra' lihat buletin Al-Jawad nomor 7).
Keluarnya tinja, baik dari tempatnya yang tabi'i atau yang lain, banyak ataupun sedikit.
Keluarnya angin dari dubur, baik bersuara maupun tidak.
Tidur yang mengalahkan indera pendengar dan indera penglihat (hilang kesadaran).
Segala sesuatu yang menghilangkan kesadaran seperti gila, pingsan, mabuk, dan lain-lainnya.
Istihadhah kecil dan sedang (bagi wanita).

5. Fadhilah Wudhu

Wudhu adalah amalan ringan, tapi pengaruhnya ajaib dan luar biasa. Selain menghapuskan dosa kecil, wudhu’ juga mengangkat derajat dan kedudukan seseorang dalam surga. Rasulullah -Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَلَا أَدُلُّكُمْ عَلَى مَا يَمْحُو اللَّهُ بِهِ الْخَطَايَا وَيَرْفَعُ بِهِ الدَّرَجَاتِ قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِسْبَاغُ الْوُضُوءِ عَلَى الْمَكَارِهِ وَكَثْرَةُ الْخُطَا إِلَى الْمَسَاجِدِ وَانْتِظَارُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَذَلِكُمْ الرِّبَاطُ

“Maukah kalian aku tunjukkan tentang sesuatu (amalan) yang dengannya Allah menghapuskan dosa-dosa, dan mengangkat derajat-derajat?” Mereka berkata, “Mau, wahai Rasulullah!!” Beliau bersabda, “(Amalan itu) adalah menyempurnakan wudhu’ di waktu yang tak menyenangkan, banyaknya langkah menuju masjid, dan menunggu sholat setelah menunaikan sholat. Itulah pos penjagaan”. [HR. Muslim (586)]

Nabi -Shallallahu alaihi wa sallam- telah mengabarkan kepada kita bahwa beliau akan mengenali ummatnya di Padang Mahsyar dengan adanya cahaya pada anggota tubuh mereka, karena pengaruh wudhu’ mereka ketika di dunia.

تَبْلُغُ الْحِلْيَةُ مِنْ الْمُؤْمِنِ حَيْثُ يَبْلُغُ الْوَضُوءُ

No comments:

Post a Comment